31 Jan Hj. Rismayanti Dorong Pemuda Kelurahan Kalebajeng untuk Berkarya dan Produktif
Riscommunity.com, Gowa– Penyebarluasan Perda yang mengangkat tema kepemudaan merupakan kegiatan penyebarluasan Perda pertama Hj. Rismayanti di awal tahun 2021 ini, pada kegiatan ini dihadiri oleh Faisal Salahuddin Marowa Ketua PW Gerakan Pemuda Kabbah Sulawesi Selatan, Zainal Abidin, SE Kasi Tantrib Kel. Kalebajeng dan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dari berbagai organisasi kepemudaan.
Penyebarluasan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang “Pembangunan Kepemudaan” dilaksanakan di Kelurahan Kalebajeng Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Minggu (31/01/2021).
Hj. Rismayanti menyampaikan orasinya di hadapan ratusan pemuda dimana beliau mendorong para pemuda untuk berkarya dan melakukan banyak kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk Kab. Gowa dan pemuda itu sendiri.
“Pemerintah Kabupaten dan provinsi sangat mendukung atau mensupport atas gerakan-gerakan pemuda, jadi tidak ada alasan bagi adik-adik semua untuk tidak melakukan banyak hal, ada dari organisasi karang taruna, gerakan pemuda kabbah, BKPRMI, sebenarnya gowa itu sudah sangat luar biasa pemuda-pemudi nya asalkan yang dilakukan itu betul-betul bermanfaat untuk pengembangan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Gowa khususnya” kata Hj. Rismayanti.
“Jadi lakukan kegiatan apa saja, lebih kreatif dan lebih produktif lagi, karena masa depan Kab. Gowa ada di tangan adik-adik semua”. Lanjutnya.
Ibu risma begitu sapaan akrabnya selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Komis E dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan lebih jauh lagi bahwa perda nomor 3 tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan adalah produk hukum pemerintah dan sekaligus sebagai payung hukum bagi masyarakat dan para pemuda khususnya agar mereka dapat berkarya dengan seluas-luasnya tanpa takut kekurangan apapun, termasuk dalam hal anggaran. Karena dengan adanya Perda ini semua telah diatur termasuk dalam hal anggaran untuk melakukan kegiatan-kegiatan oleh para pemuda.
Sementara itu Faisal Salahuddin Marowa yang merupakan narasumber atau pembawa materi Perda tentang pembangunan kepemudaan juga mengungkapkan hal yang senada bahwa Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya Pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana hal ini juga tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2018 pasal 3.
No Comments